rencana-induk-spbe
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 - 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance perlu dilakukan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa dalam rangka mendorong penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Wonogiri yang terarah perlu disusun dokumen Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 - 2021.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Rencana Induk penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- 7 halaman
|