Peraturan Daerah (Perda) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu; 2. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 962 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2021.
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang
berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, diperlukan penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah mempunyai tugas
melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan layanan publik
berbasis elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Inodnesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan
dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : TATA KELOLA SPBE
BAB IV : MANAJEMEN SPBE
BAB V : AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VI : PENYELENGGARA SPBE
BAB VII : PEMANTAUAN SPBE DAN EVALUASI SPBE
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor
7); dan
b.
Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 36 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2022
Nomor 36),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, BD TAHUN 2023 ( ): hlm. 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Secara Online Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan tata kelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terhadap pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak melalui Notaris/ PPAT perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online di Kabupaten Lombok Tengah;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Menetapkan 32/PMK.05/2014;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 18.a Tahun 2021.
Ruang Lingkup Peraturan ini antara lain:
Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahaan, memutuskan dan melaporkan penerimaan BPHTB meliputi:
a. prosedur pengurusan BPHTB :
1. Tata Cara Penerapan NPOPTKP;
2. Pendaftaran Online.
b . prosedur Penelitian e-SSPD BPHTB;
c. prosedur Pembayaran BPHTB;
d . prosedur Pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan;
e. prosedur Pelaporan BPHTB;
f. prosedur Penagihan; dan
g. prosedur Pengurangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
48 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, BD. NO. 2023/06, LL KAB. BURU : 10 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru diperlukan data dan informasi kepegawaian
yang akurat; bahwa untuk mewujudkan data dan informasi kepegawaian
yang akurat diperlukan pengembangan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi yang terintegrasi; bahwa untuk melaksanakan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi yang terintegrasi, sebagaimana dimaksud di atas, perlu menyusun pedoman
pengelolaannya; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahnn 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023
Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel; bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, serta penguatan pencegahan korupsi, perlu melakukan percepatan transformasi digital; bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepala Daerah mempunyai tugas melakukan percepatan transformasi digital melalui koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018 ; Perpres No. 132 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Spbe Bab III Manajemen Spbe Bab IV Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi Bab V Penyelenggara Spbe Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Spbe Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 4 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung sistem
perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegritas berbasis elektonik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pencabutan Peraturan Bupati,Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis
Elektronik
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
Dalam rangka dengan semakin meningkatnya pembangunan di wilayah Kota Bandar Lampung sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas sehingga untuk
menjamin kenyamanan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan dalam penempatan jaringan utilitas di wilayah Kota Bandar Lampung;
keberadaan Kota Bandar Lampung sebagai daerah daerah transit kegiatan perekonomian antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sekaligus sebagai Kota Jasa, Perdagangan dan Pusat Pemerintahan memerlukan infrastruktur jaringan utilitas yang terintegrasi guna memberikan pelayanan secara maksimal kepada
masyarakat dengan mempertimbangkan fungsionalitas dan estetika infrastruktur secara optimal;
dalam rangka memberikan kepastian hukum, jaminan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan, perlu adanya regulasi
mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Bandar Lampung;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PMK No. 20/PRT/M/2010; PMK No. 02/PRT/M/2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
24 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mampu mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Ternate; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan peraturan tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 11 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perpres No 95 Tahun 2018; Perpres No 39 Tahun 2019
1. Prinsip, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Perencanaan dan Rencana Aksi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
40 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2023 Nomor 1/22/2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta mendukung terlaksananya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas
kepada masyarakat maka perlu didukung dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik;
b. bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Kota Solok dapat dilaksanakan secara maksimal maka diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik oleh Perangkat Daerah yang ada di Kota Solok;
c. bahwa dengan adanya kewenangan Pemerintah Daerah dibidang komunikasi dan informatika dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik maka perlu adanya pengaturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Proses Bisnis;
c. Aplikasi SPBE;
d. Infrastuktur SPBE;
e. layanan SPBE;
f. pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain;
g. data dan informasi;
h. Keamanan Informasi;
i. kelembagaan;
j. sumber daya manusia;
k. partisipasi masyarakat dan pelaku usaha;
l. pembinaan dan pengawasan; dan
m. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2023.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Cirebon Tahun 2022 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cirebon Satu Data
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetaspkannya Perpres No. 39 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Cirebon Satu Data.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 13 Tahun 1954; UU no. 16 Tahun 1997; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU no. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU no. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP no. 71 Tahun 2019; Perpres No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres no. 23 Tahun 2021; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres no. 39 Tahun 2019; Permendagri no. 70 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon no. 6 Tahun 2016; Perda kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatrur Tenatng Ketentuan Umum, Prinsirp Cirebon Satu data, Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, Partisipasi Lembaga Negara Dan Badan Hukum Publik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat