Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi
ekonomi yang sangat besar yang tersebar di dalam
wilayah desa-desa yang sangat potensial untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
apabila dikelola secara efisien dan optimal;
b. bahwa dalam rangka mengelola potensi ekonomi
desa di wilayah Kabupaten Lamongan pemerintah
desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan potensi desa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa.
Mengatur Pendirian BUM Desa dan pengaturan yang terkait dengan :
a. pengoptimalan aset Desa;
b. pengelolaan potensi ekonomi Desa;
c. mengembangkan rencana kerjasama usaha antar
desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
d. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang
menyediakan segala jenis kebutuhan warga;
e. membuka lapangan kerja;
f. meningkatkan kesejahteraan
g. perbaikan pelayanan umum,
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan
Pendapatan Asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah
dan usaha mikro di Kabupaten Kendal perlu dikembangkan
secara optimal sehingga dapat berdaya saing dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi dan kekhasan daerah;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan
potensi ekonomi sektor industri kecil dan menengah dan
usaha mikro perlu didukung dengan pendekatan program
Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) dalam
pembinaan dan pengembangannya serta menuangkannya
dalam dokumen perencanaan daerah sebagai upaya untuk
pengembangan produk unggulan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Program Satu Desa Satu Produk (One Village
One Product) di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor
1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Satu Desa Satu Produk yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan Program; Kepersertaan Program OVOP; Jenis Produk Program OVOP; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pembiayaan; Produk dan Produktifitas; Kemitraan dan jejaring Usaha; Fasilitasi Perizinan dan Standardisasi; Pemasaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022
Bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan
Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan Desa Wisata di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA;
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA;
PENGELOLA DESA WISATA;
USAHA PARIWISATA DESA WISATA;
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA;
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KERJA SAMA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENGHARGAAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa, pemerintah desa dapat
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki desa sesuai
kebutuhan dan potensinya; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa
dan memfasilitasi kegiatan usaha ekonomi yang ada di
desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, pembinaan dan pengembangan
BUM Desa /BUM Desa bersama dapat dilaksanakan oleh
bupati; bahwa dalam rangka melaksanakan pasal sebagaimana
dimaksud huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan dan Aset Pasca Pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan aset dan sumber daya yang dilaksanakan dengan baik, profesional, terarah, dan berkesinambungan dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat; bahwa membentuk lembaga melalui peran aktif pemerintah kalurahan bersama masyarakat mampu
menjadi wadah kalurahan dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi dan sosial; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendirian BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Organisasi dan Pegawai BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Penghasilan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Unit Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Perpajakan dan Retribusi; Pendataan, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Pendampingan BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan dan Aset Pasca Pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.
Jumlah Halaman: 40 hlm. Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa, maka Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa agar dapat menjadi pedoman dalam pendirian dan
pelaksanaan usaha Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUNo. 7 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yaitu:
1. Pendirian BUM Desa
2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa
3. Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022
pedoman - pengelolaan - keuangan - daerah - bumdesa - dan - bumdes - bersama - di - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2022/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Bumdesa dan Bumdes Bersama di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan penataan akuntansi dpelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabiltas Publik (SAK ETAP) pada BUM Desa/BUM Desa Bersama perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan dan perlu membentuk Pedoman Pengeloaan BUM Desa /BUM Desa Bersama di kabupaten ciamis.
UU Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahn dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021.
Pedoman Pengelolaan Keuangan BUM Desa/Bumdes Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara rinci tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman Pengelolaan Keuangan BUM Desa/Bumdes Bersama yang berlaku sebelum di undangkannya Peraturan Bupati ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak di undangkannya Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam Rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa untuk mengerakkan roda perekonomian masyarakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tempat Kedudukan Dan Wilayah Usaha
Bab IV Asas, Fungsi Dan Usaha
Bab V Kepemilikan
Bab VI Pengelola
Bab VII Penghasilan
Bab VIII Pemberhentian
Bab IX Permodalan Dan Bagi Hasil Usaha
Bab X Kerjasama
Bab XI Pengelolaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban BUMDes
Bab XII Pembubaran BUMDes
Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat