Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pendirian BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Organisasi dan Pegawai BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Penghasilan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Program Kerja; Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Unit Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Kerja Sama; Pertanggungjawaban; Pembagian Hasil Usaha; Kerugian; Penghentian Kegiatan Usaha BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Perpajakan dan Retribusi; Pendataan, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Pendampingan BUM Kalurahan/BUM Kalurahan Bersama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
LD.2023/NO. 4
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan dan Aset Pasca Pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan