Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022

Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA; PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA; PENGELOLA DESA WISATA; USAHA PARIWISATA DESA WISATA; PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA; PERAN SERTA MASYARAKAT; KERJA SAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
19 September 2022
Sumber
LD.2022/NO.10
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 249 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan