Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA; PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA; PENGELOLA DESA WISATA; USAHA PARIWISATA DESA WISATA; PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA; HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA; PERAN SERTA MASYARAKAT; KERJA SAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PENDANAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat