Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010

Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Tempat Kedudukan Dan Wilayah Usaha Bab IV Asas, Fungsi Dan Usaha Bab V Kepemilikan Bab VI Pengelola Bab VII Penghasilan Bab VIII Pemberhentian Bab IX Permodalan Dan Bagi Hasil Usaha Bab X Kerjasama Bab XI Pengelolaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban BUMDes Bab XII Pembubaran BUMDes Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
16 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2010
Tanggal Berlaku
16 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.15
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan