Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Keuangan Bumdesa dan Bumdes Bersama di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pengelolaan Keuangan BUM Desa/Bumdes Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara rinci tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman Pengelolaan Keuangan BUM Desa/Bumdes Bersama yang berlaku sebelum di undangkannya Peraturan Bupati ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak di undangkannya Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Bumdesa dan Bumdes Bersama di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
21 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2022
Tanggal Berlaku
21 Januari 2022
Sumber
BD 2022/5
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan