Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012

Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
02 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2012
Tanggal Berlaku
04 Mei 2012
Sumber
LD Kab. Indramayu Tahun 2012 No
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 4 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan