Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016

PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2016
Sumber
LD 2016/4
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1085 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan