Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019

Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yaitu: 1. Pendirian BUM Desa 2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa 3. Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
LD 2019 (1) : 22 hlm
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan