Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yaitu: 1. Pendirian BUM Desa 2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa 3. Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat