Permenhub No. 36 Tahun 2019tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Diubah dengan :
Permenhub No. 31 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Mencabut :
Permenhub No. 42 Tahun 2017tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 27 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 35 Tahun 2016tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obigation)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 59, BN.2013/No.854, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
Percepatan - Pembangunan - Industri Perikanan - Nasional
2016
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 7, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara, maka dikeluarkan Inpres ini
-
Inpres ini menginstruksikan kepada para menteri/lembaga dan para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sub Sektor Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2012tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor
13/Kpts/SR.130 /B/9/2012 tentang Realokasi Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 86/Permentan/SR.130/12/2011 perlu
melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati
Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Pupuk
if Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun Anggaran 2012 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 5 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peramran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemen'ntah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomdr 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K Padi Sawah Spesifik lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan,Pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri' Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentua dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa yang beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 6 tahun 2012 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/ SR.130/12/2011 perlu melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan Di Kabupaten Pangandaran Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sasaran peningkatan produktivitas dan produksi komoditas sektor pertanian, melalui ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani, dan
penerapan pupuk yang berirnbang perlu dilakukan, untuk itu perlu diatur tertib penataan pendistribueiannya;
b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Pola Distribusi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Se1atan rnenjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistern
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2C13 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2012;
8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003· tentang Pedoman
Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan' Penggunaan Pupuk
An-Organik;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140!8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran
Pupuk An Organik; .
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SRI40/l0/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan
Pembenah Tanah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor SO/ Perrnentarr/
OT.140/8/2012tentang Pedoman Pengembangan Kawasan
Pertanian;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
699/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok
Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor i 82/Permentan/
OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pernbinaan Kelompok
Tsani dan Gabungan Kelompok tani; ;
14. Peraturan Menteri Perdagangan 'Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan i dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; .
,
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tjentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa; :
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung NomJr 17 Tahun 2013
tentang Perlindunl!'ll1' Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nornpr 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Larnpung
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK Riil, penebusan dan mekanisme pendistribusian pupuk, pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2019
PEMBERIAN-SUBSIDI-PEMERINTAH DAERAH-KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR-KEPADA-PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AGUNG-TAHUN ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2014, dipandang perlu untuk memberikan subsidi pada PDAM Tirta Agung
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 70 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 63 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pemberian subsidi Pemerintah Daerah Kepada PDAM Tirta Agung meliputi tujuan dan maksud pelaksanaan, besarnya nilai pemberian subsidi, pihak pengelola dana, dan pihak yang melaksanakan serta mengawasi pemberian subsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2018
belanja subsidi - hibah - bantuan sosial - bantuan keuangan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan Kab Batang telah diatur dengan Perbup Batang No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kab Batang dan Perbup Batang No 48 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD melalui e-Hibah Bansos; bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan teknis pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kab Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang No 62 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 20 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; PP No 82 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017; Perbup Batang No 62 Tahun 2015; Perbup Batang No 48 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada penambahan Pasal diantara Pasal 26 dan Pasal 27 yaitu Pasal 26A, perubahan pada penambahan pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yaitu Pasal 33A, perubahan pada penambahan pasal diantara Pasal 39 dan Pasal 40 yaitu Pasal 39A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat