Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015

Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi.
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
69/M-IND/PER/8/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2015
Sumber
BN 2015/ No 1278; http://jdih.kemenperin.go.id/; 5 Hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenperin No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
  2. Permenperin No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merekuntuk Pupuk Bersubsidi
  3. Permenperin No. 17/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan