Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BN 2021/ No 195; http://jdih.kemenperin.go.id/; 7 Hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenperin No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merekuntuk Pupuk Bersubsidi
  2. Permenperin No. 17/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
  3. Permenperin No. 69/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan