Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: a. penyediaan pupuk yang disubsidi; b. penyaluran pupuk disubsidi; c. pembayaran subsidi harga pupuk; d. pembiayaan; dan e. koordinasi, pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat