Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Februari 2011
Sumber
jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - SUBSIDI, PSO
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan