Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah Tahun 2015 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sistematika 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat