BERAS BERSUBSIDI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2015/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Bersubsidi bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- Untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya Pemerintah mengadakan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Renda untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah. Pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Renda Tahun 2015. Dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk Teknis Penyaluran Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2015.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah Tahun 2015 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sistematika 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
- 4 halaman
|