Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2015
Tanggal Berlaku
26 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan