SUBSIDI BERAS - PETUNJUK PELAKSANAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
yang menjadi hak setiap warga, membantu
masyarakat berpendapatan rendah dan untuk
mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, perlu
adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah
melalui Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Raskin) Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015, yang dilaksanakan secara terpadu oleh
unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07/2003;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
- 25 hal
|