PERBUP ini mengatur mengenai Pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan atau udang. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikuitura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat