Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM
FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan program fasilitasi pemberdayaan
masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
perlu dilakukan perubahan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
Mengingat : 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10); 13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan
Walikota Kediri :
a. Nomor 52 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 52);
b. Nomor 19 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 19);
c. Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);4
d. Nomor 21 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 22);
e. Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan
Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor
40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2);
jumlah 14 halaman + lampiran 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD PPU no 4 tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PEMBIAYAAN MODAL USAHA DENGAN POLA DANA BERGULIR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan
dayaguna program peningkatan ekonomi kerakyatan melalui
pembiayaan modal usaha dengan pola dana bergulir perlu
dilakukan penyempurnaan persyaratan pengajuan,
peningkatan nilai yang dapat dimohonkan oleh petani, serta
perluasan program pada pola pembiayaan pengolahan tanah
dan sarana produksi pertanian dengan penambahan
komoditas hortikultura;
b.bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur bank yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam program
peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan modal
usaha dengan pola dana bergulir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal
Usaha Dengan Pola Dana Bergulir;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; UU no 20 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; Perda PPU no 19 tahun 2010; Perbup PPU no 12 tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomorl2 Tahun
2OL7 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan
Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal Usaha Dengan
Pola Dana Bergulir diubah sebagai berikut
1. Ketentuan angka 7, angka 9, angka 10 dan angka 12 Pasal I
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 6
4. Ketentuan huruf b Pasal 8
5. Ketentuan Pasal 11
6. Ketentuan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan harus berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 20014; PP No 47 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-05/MBU/2007; PERDA Prov Jawa Barat No 2 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan TJSL dan PKBL dilaksanakan berdasarkan asas: deklarasi diri; kesepakatan; kemandirian; keseimbangan; kemanfaatan umum; kebersamaan; keserasian; keterpaduan; keadilan; transparansi; akuntabilitas; berwawasan lingkungan. Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan melaksanakan TJSL atau PKBL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya, baik berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana. Walikota dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang memuat data dan informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL. Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada APBD pada dana TJSL dan PKBL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
18 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 4, JDIH Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, sertab pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Organisasi Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presdien Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaran SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara
perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga
mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah
dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan
pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang
ada di Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dikembangkan dan
dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk
ekonomi kreatif daerah dcngan penyediaan infrastruktur serta
teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas guna
menciptakan iklim usaha yang. kondusif;
d. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada
Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam mengembangkan
ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, U ndang-U ndang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014,Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, perencanaan ekonomi kreatif, pendampingan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif, hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, inkubator ekonomi kreatif, komite ekonomi kreatif, kawasan kreatif, insentif, pendanaan, penghargaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
37 hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1959
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan agar
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan
modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah serta
sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka
perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan
kinerja; bahwa berdasarkan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perusahaan perseroan daerah setelah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah pembentukan badan
hukumnya dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai perseroan terbatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan
Bab III Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
Bab IV Asas, Maksud dan Tujuan
Bab V Fungsi, Tugas, dan Usaha
Bab VI Modal
Bab VII Saham-Saham
Bab VIII Organ PT BPR BKK
Bab IX Kepegawaian
Bab X Perencanaan dan Pelaporan
Bab XI Tata Kelola Perusahaan
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XIV Pembinaan
Bab XV Kerjasama
Bab XVI Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Bab XVII Pembubaran
Bab XVIII Sanksi
Bab XIX Ketentuan Lain-Lain
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019, TLD No. 87/2019, LL PROV MALUKU : 21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan redistribusi rantai ekonomi menuju masyarakat adil makmur sebagai tujuan bernegara maka diperlukan adanya koperasi sebagai instrument dalam menciptakan tata ekonomi yang sejahtera dan berkeadilan. Koperasi merupakan instrument perekonomian rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian, menopang ketahanan ekonomi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Koperasi di daerah, dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi maka diperlukan pengaturan tentang pedoman pengelolaan koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 25 Tahun 1992; PP No. 9 Tahun 1995; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENKOPUKM No. 15 Tahun 2015; PERMENKOPUKM No. 17 Tahun 2015; PERDEPUTIKEMENKOPUKM No. 06 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, asa, tujuan dan prinsip pengelolaan koperasi, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, kelembagaan koperasi, perangkat organisasi koperasi, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, lembaga gerakan koperasi, usaha koperasi, tahapan usaha koperasi, pengawasan, penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi, pembiayaan, kerjasama daerah, pembubaran koperasi, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Lembaga Gerakan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat