- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan TJSL dan PKBL dilaksanakan berdasarkan asas: deklarasi diri; kesepakatan; kemandirian; keseimbangan; kemanfaatan umum; kebersamaan; keserasian; keterpaduan; keadilan; transparansi; akuntabilitas; berwawasan lingkungan. Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan melaksanakan TJSL atau PKBL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya, baik berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana. Walikota dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang memuat data dan informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL. Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada APBD pada dana TJSL dan PKBL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat