Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomorl2 Tahun 2OL7 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal Usaha Dengan Pola Dana Bergulir diubah sebagai berikut 1. Ketentuan angka 7, angka 9, angka 10 dan angka 12 Pasal I 2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 2 3. Ketentuan Pasal 6 4. Ketentuan huruf b Pasal 8 5. Ketentuan Pasal 11 6. Ketentuan Pasal 13
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat