ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara
perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif sehingga
mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah
dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan
pembangunan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang
ada di Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dikembangkan dan
dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk
ekonomi kreatif daerah dcngan penyediaan infrastruktur serta
teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas guna
menciptakan iklim usaha yang. kondusif;
d. bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada
Pemerintah Daerah dan pihak terkait dalam mengembangkan
ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, U ndang-U ndang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014,Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2019.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, perencanaan ekonomi kreatif, pendampingan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif, hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, inkubator ekonomi kreatif, komite ekonomi kreatif, kawasan kreatif, insentif, pendanaan, penghargaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
|