Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, asa, tujuan dan prinsip pengelolaan koperasi, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, kelembagaan koperasi, perangkat organisasi koperasi, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, lembaga gerakan koperasi, usaha koperasi, tahapan usaha koperasi, pengawasan, penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi, pembiayaan, kerjasama daerah, pembubaran koperasi, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat