Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1972/Seri C Nr.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan ketua, Wakil ketua dan Anggota DPRD yang meliputi ketentuan umum, uang paket, uang kehormatan Ketua dan wakil Ketua DPWD, uang representasi Ketua dan Wakil Ketua DPRD, rumah jabatan dan mobil atau alat pengangkut dinas lainnya, uang jalan, uang penginapan dan uang perjalanan dinas, uang penggantian biaya berobat, tunjangan kematian, tanda penghargaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 1973.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 85 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Brebes No. 102 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Transportasi, Dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat 1 (satu) bahwa besaran Tunjangan
Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, nasionalitas.
Standar harga setempat yang berlaku dan standar luas
bangunan dan lahan rumah Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2020;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Brebes Nomor 057 Tahun 2017; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Brebes Nomor 01 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besarnya tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2007
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpunan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah · Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupa en Klaten Nomor 7 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unda,ng Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tantang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 1, Pasal 10A, Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D, Pasal 15, Pasal 24 dan Pasal 25. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah KAbupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2006 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2001 No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman. partisipasi. otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu diatur mengenai Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penetapan prosedur pemilihan Kepala Desa, dimulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, hingga penentuan calon dan pemungutan suara. Pasal 6 dan Pasal 7 menjelaskan syarat-syarat memilih dan dipilih, termasuk usia, kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup larangan dan sanksi bagi calon serta tugas dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pemberhentian sementara dan permanen jika melanggar aturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat dan
demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang akan
diselenggarakan pada Tahun 2024; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, diperlukan dukungan pembiyaan
yang memadai dan dapat dicairkan pada setiap tahapan;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banyumas Tahun 2024, belum dapat menampung
kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil
bupati khususnya mengenai aturan pencairan dana
cadangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STAF AHLI KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pada bidang pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat perlu membentuk Staf Ahli Kepala Desa di setiap desa Kabupaten Pulau Morotai; bahwa untuk memulihkan kembali kondisi sosial masyarakat yang terpecah akibat Pemilihan Kepala Desa, maka perlumemberikan jabatan kepada para Calon Kepala Desa yang berada pada urutan kedua pada saat pemilihan Kepala Desa sebagai Staf Ahli guna membangun kembali rasa kebersamaan dan kekeluargaan di desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Staf Ahli Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
(1) Jumlah Staf Ahli Kepala Desa setiap desa 1 (satu) orang yang berdomisili dan memiliki KTP di desa tempat bertugas.
(2) Staf Ahli Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2022.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03, TLD No.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 33 Huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang
Dasar Negara .....
-2-
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang ....
-3-
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
7. Peraturan Pemerintah ....
-4-
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2015 Nomor 3) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh .....
-6-
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) Tahun;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun atau lebih, kecuali 5 (Lima) Tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai Pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang .....
-7-
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat dan tidak memakai narkoba;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (Tiga) kali masa jabatan;dan
m. mendapatkan keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten bagi Kepala Desa, mantan Kepala Desa, Perangkat Desa, mantan Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten.
n. khusus bagi PNS, mendapatkan izin tertulis dari Pembina Kepegawaian.
(2) Karyawan BUMN/BUMD/BUMDES dan Karyawan Swasta lainnya yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan .....
-8-
2. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 23
Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), wajib menyerahkan surat permohonan untuk menjadi Calon Kepala Desa dengan melampirkan:
a. surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
g. surat pernyataan .....
-9-
g. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa;
h. kartu tanda penduduk;
i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun;
j. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah setempat, dan surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Batara Guru;
k. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah bagi PNS, Perangkat Desa dan Kepala Desa serta Mantan Kepala Desa yang akan mencalonkan diri;
l. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (Tiga) Kali masa jabatan;
m. surat pengunduran diri bagi Anggota BPD; dan
n. laporan .....
-10-
n. laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali.
3. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 27
(1) Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 lebih dari 5 (Lima) Orang, Panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. pengalaman bekerja di Lembaga pemerintahan;
b. tingkat pendidikan;dan
c. usia calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Dalam hal penggunaan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat nilai calon urutan kelima yang sama, maka dilakukan seleksi tambahan secara tertulis.
(4) Ketentuan ....
-11-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi berikut :
Pasal 64
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (Enam) Bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh Panitia Pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak Panitia terbentuk;
3. pemberian ......
-12-
3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan;
4. pengumuman dan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) Hari;
5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari;dan
6. penetapan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit 2 (Dua) Orang Calon dan paling banyak 3 (Tiga) Orang Calon yang dimintakan pengesahan melalui musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
b. BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan:
1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh Panitia Pemilihan;
2. pengesahan .....
-13-
2. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
3. pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
4. pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa antarwaktu oleh Panitia Pemilihan kepada musyawarah desa;
5. pengesahan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih oleh musyawarah desa;
6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (Tujuh) Hari setelah musyawarah desa mengesahkan Calon Kepala Desa terpilih;
7. pelaporan .....
-14-
7. pelaporan Calon Kepala Desa antarwaktu terpilih hasil musyawarah desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati paling lambat 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan;
8. penerbitan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa;dan
9. pelantikan Kepala Desa antarwaktu oleh Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II .....
-15-
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.27 Tahun 2018 ttg Pemasangan Alat Peraga Kampanye
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Pengunduran Diri - Pencalonan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Daerah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Presiden - Wakil Presiden, Permintaan Izin - Pencalonan - Cuti - Kampanye - Pemilihan Umum - perubahan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Psal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; dan PP Nomor 32 Tahun 2018.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan Cuti dalam pemilihan umum.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
PP ini mengubah PP Nomor 32 Tahun 2018.
Lampiran file: 16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat