Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penetapan prosedur pemilihan Kepala Desa, dimulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, hingga penentuan calon dan pemungutan suara. Pasal 6 dan Pasal 7 menjelaskan syarat-syarat memilih dan dipilih, termasuk usia, kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup larangan dan sanksi bagi calon serta tugas dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pemberhentian sementara dan permanen jika melanggar aturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2001
Tanggal Berlaku
25 Mei 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.49
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan