(1) Jumlah Staf Ahli Kepala Desa setiap desa 1 (satu) orang yang berdomisili dan memiliki KTP di desa tempat bertugas. (2) Staf Ahli Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat