Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 11.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin adanya keseragaman pengakuan,
pengukuran, pengungkapan maupun pelaporan dalam
setiap transaksi yang terjadi, baik di Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) maupun di masing
masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu
adanya kebijakan akuntansi;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan akuntansi harus
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan
sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan
Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RepubJik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Daerah (Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Jndonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1 T ahun
2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pengelotaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebaga,mana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 T ahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
50 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
RI Nomor 22.B/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 29 Juni 2020
tentang Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern,
pada angka 4 Aset Tetap Lainnya- Aset Renovasi tidak
disusutkan dan penatausahaan Aset Tetap Lainnya tidak
tertib, merekomendasikan agar merevisi kebijakan akutansi
yang terkait perlakuan akutansi penyusutan atas aset tetap
lainnya-aset renovasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 56 Tahun
2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai
Penuh, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk memenuhi masksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Akutansi Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017; Perwali No 56 Tahun 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 209 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 623
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, perlu mengatur kebijakan akuntansi dan Sistem Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Kebijakan Akuntansi; Bab 4. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab 5. Bagian Akun Standar; Bab 6. Pelaporan Keuangan; Bab 7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Kupang; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kupang.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2023 NOMOR 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanaka penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk memantapkan otonomi perlu pengelolaan keuangan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel mulai dari perencanaan hingga pengawasan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi muatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
(1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan; dan
b. Kebijakan Akuntansi Akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
49 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 97 Tahun 2018
Halaman: 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12.A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.A, BD Kab. Indramayu Tahun 2016 No 12.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 25A Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Sungai Penuh perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Perwali No 24 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2013
PERBUP Kab. Temanggung No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2013 No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerinatahan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang
kebijakanakuntansi.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Pasal 1 menguraikan kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang mencakup prinsip-prinsip akuntansi, basis akuntansi, dasar pengukuran, pentahapan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, hingga aspek-aspek seperti pengakuan pendapatan, pengakuan belanja, investasi, dan lainnya. Pasal 2 menyebutkan bahwa kebijakan akuntansi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2009 Nomor 18) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terkhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2012 Nomor 99) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat