Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansu Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Kebijakan Akuntansi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat