Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Kebijakan Akuntansi; Bab 4. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Bab 5. Bagian Akun Standar; Bab 6. Pelaporan Keuangan; Bab 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat