Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntasi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (4)Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa dalam hal
standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis
usaha Badan Layanan Umum Daerah, maka Badan
Layanan Umum Daerah mengembangkan dan
menerapkan kebiiakan akuntansi; bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan
pelayanan serta menjamin akuntabilitas keuangan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah, perlu mengembangkan dan menerapkan sistem
akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara
tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006; Peraturan Pemerintab Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tabun 2018; Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 jPMK.05j
tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerab Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tabun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah; Pelaporan Keuangan; Audit; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemungutan pajak parkir telah diatur dalam Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016 tetang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir. Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Parkir serta menindaklanjuti Pasal 68B ayat (8) Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1985; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Bahwa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan Sistematika:
Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
108 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertib dan terarahnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun 2011, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa, untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, s ebagaimana
telah diubah dengan undang-Undang Nomor
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomo<
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 385!);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
J a s a Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korups
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 39;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4355); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undany
(Lembaran Negara Tahun ‘2004 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentarv
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawa
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 200-1
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nornor
4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem P e r e nc a n a a n Pembangunan Nasiona!
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, se bagaimana telah diubah
terakahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentarv
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pu
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor i03j;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan J a s a Konstruksi;
15. Peraturan Memerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara.
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keucngan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tertian-..)
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dari Anggota DPRD;
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur;
20. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman pelaksanaan P e n g a d a a n Barang /’ J a s a
di Instansi Pemerintah (LN Tahun 2003 Nomor 120 )
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2007;
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tenlang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor 10
Tahun 2C07 tentang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (LD 2007 Nomor 44 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Momoi
11,12,13 Tahun 2007 dan Nomor 1 Tahun 200t
tentang Pembentukan Organisasi Petangku
Daerah (LD Tahun 2007 Nomor 45,46,47, dan 49);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor ! 1
tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Barang Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nornor !'/
tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Konawe;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
Tahun 2010 tentang Penet a p a n APBD Kabupaten
Konawe Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupafo
Konawe Nomor 77);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahi
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang
Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengolahan Barang
Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 tentang tata c.cra Penata Usahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaian;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 / f a hu : ,
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang miiii
Daerah seria perubahannya Permendagri Nomor o9
Tahun 2007;
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/
2008 tentang Standar Biaya umum Tahun 2009;
Peraturan Menteri Kimpraswil Nomor 43 Tahun 2007
tentang Standart dan pedoman p e n g a d a a n J a s a
Konstruksi;
32. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 373/KPTS/M/
2001 tentang Sewa Rumah Negara;
3. Peraturan Lembaga J a s a Konstruksi (LPJK) Nomor
12a Tahun 2008. Tentang Registrasi Usaha J a s a
P ere ncana Konstruksi dan jasa Pengawas Konstruksi.
34. Peraturan Bupati Konawe Nomor 1 Tahun 201 1
tentang Penjabaran Program dan Kegiatan APBD
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP DAN AZAS UMUM PELAKSANAAN APBD BAB III
PELAKSANAAN APBD BAB V
STANDARISASI BIAYA BAB VII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB VIII
PERGESERAN ANGGARAN/CHANGE CONTRACT ORDER (CCO) BAB X
KOORDINASI, PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Bupati
Konawe Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan APBD Tahun 2009
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka struktur Bagan Akun Standar pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukamara perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara;
Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Ketentuan Lampiran III mengenai format Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN KRITERIA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT KABUPATEN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur mengenai penetapan jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) serta kriteria Tambahan Uang (TU) persediaan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan; BAB III Tambahan Uang Persediaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pad.a Pemerintah Daerah, agar lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan · sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo;
1. Undang - Undang Nomor l 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Unda.ng-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4846);
5. Unde.ng-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang..Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Norn.or 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republik
Indonesia. Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Repu.blik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Pera.turan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akruat. Pada Pemerintah Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATIJRAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNrANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
Pasal I
Beberapa ketentuan da]am La.mpiran III Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo diubah menjadi sebagai berikut:
1. Sistem Akuntansi PPKD :
a. Akuntansi Pendapatan PPKD
1) Pihak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang melaksanakan. sistem akunt.ansi pendapa.tan PPKD adalah sebagai berikut:
a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
b)FungsiAkuntansiPPKD
2) Langkali-Langkah Teknis
a) Pend.apatan Asli Daerah (PAD)
( 1) Pendapatan Pajak
1.1. Pendapatan Pajak-LO diakui pada saat kas diterima di kas daerah dan dicatat berdasa.rkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Kas di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-LO (sesuai rincian objek
terkait]" di kredit dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Pajak..•-W
Xxx
xxx
1.2. Pendapatan Pajak- LO diakui pada saat terbitnya Surat Keteta.pan Pajak (SKP) Daerah dan dicatat berdasarkan . dokumen sumber SKP tersebut. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Piutang Pajak" di debet dan "Pendapatan Pajak -
LO" (sesuai rincian objek terkait) di kredit dengan jumal:
Piutang Pajak
Pendapatan Pajak...-LO
Xxx
xxx
1.3. Pendapatan-LRA sebagai transaksi realisasi anggaran, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak...LRA (sesuai rincian objek terkait)" di
kredit dengan jumal:
Esti.masi Perubahan SAL Pendapatan Pajak .•..-LRA
Xxx
xxx
a. Akuntansi Pendapatan SKPD
1) Pibak-Pihak Terkait
Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah:
a) PPKD
b) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
2) Langkah-Langkah Teknis
Bagian ini akan menjelaskan urutan prosedur yang harus dilakukan oleh PPK SKPD dalam melakukan pencatatan transaksi pendapatan. Transaksi pendapatan SKPD merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari bendahara um.um daerah (BUD), maka pajak. daerah dianggarkan dan dicatat pada instansi tersebut. Sebaliknya apabila pemungutan pa.jak dilakukan oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selaku BUD, pajak daerah dianggarkan clan dicatat oleh PPKD. Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD di3ajikan seba.gai berikut :
a) Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Terhadap kedua cara pemungutan tersebut pengakuan pendapatan pajak dilakukan pada saat penyetoran oleh Wajib Pajak ke Rekening Kas Daerah.
Langkah-langkah teknis
SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selam disampaikan kepada Wajib Pajak (WP}, SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjad.i dokumen sumber daJam mengakui piutang pendapatan pajak daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD menga.kui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapa.tan Pajak" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah-LO (sesuai rincian objek
terkait)" dengan jurnal :
Ptutang Pendapatan Pajak
Pendanatan Pajak Daerah ... -LO
xxx
xxx
SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapatan Pajak Daerah (sesuai rincian objek terkait)" denganjumal:
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Pajak
xxx
xxx
Atas pajak yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Sura.t Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerim.aan" di kredit dengan jurnal:
RK PPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
Sebagai rransaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD . mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah -LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx
Pendapatan Pajak Daerah ...-LRA xxx
b) Pendapatan Pajak-LO diaku.i pada saat kas diterima di kas daerah dan clicatat berdasarkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencata.t "Ka.s di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-W (sesuai rincian objek terkait)" di kredit
dengan jurnal:
Kas di Kas Daerah
Pendapatan Paja.k...-LO
Xxx
xxx
c) Kelompok pendapatan retribusi u.ntuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun berjalan, diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun ketika pembayarannya telah diterima.
Langkah-langkah teknis
1) SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKR Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui piutang pendapatan retribusi daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapatan Retribusi" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LO (sesuai rincian objek terkait)" denganjurnal:
··Piutang Pendapatan Retribusi xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LO
2) SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan retribu.si daerah setelah dilakukan pembayaran, Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan retribusi dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapat.a.n Retribusi Daerah
(sesuai rincian objek terkait)" dengan jurnal :
Kas di Bendahara Penerimaan
Piutang Pendapatan Retribusi
xxx
xxx
3) Atas retribusi yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerimaan" di kredit dengan jumal:
RKPPKD xxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxx
4� Sebagai transaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah --LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal:
Estimasi Perubahan SAL xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LRA
5) Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerirna Tanda Bukti Pembayaran {TBP). TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah - LO (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
xxx
Pendapatan Petrtbusi Daerah... -LO xxx
..
6) Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap realisasi pendapata.n retribusi, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal:
Estimasi Perubah.an SAL xxx
Pendapatan Retribusi Daerah -LRA xxx
Pasa.l II
(1) Peraturan Walikota ini mulai diberlakukan dalam penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kot.a Palopo Tahun 2015.
(2) Peraturan Walikota ini berlaku sejak ta.nggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan·penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Indragiri Hulu No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistim Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/ bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENKEU No. 238/PMK.OS/2011; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 10 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi; Sistematika; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka struktur rekening, penggolongan dan masa manfaat aset tetap pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara;
Mengubah Ketentuan Lampiran XVIII.1-1 mengenai Masa Manfaat Aset Tetap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat