PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2018/06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK: |
- Pengaturan pelaksanaan pemungutan pajak parkir telah diatur dalam Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016 tetang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir. Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Parkir serta menindaklanjuti Pasal 68B ayat (8) Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1985; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
- 22 halaman
|