Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2022

Kebijakan Akuntasi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah; Pelaporan Keuangan; Audit; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntasi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022
Tanggal Berlaku
16 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.6
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan