Badan Layanan Umum Kebijakan Akuntansi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntasi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (4)Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa dalam hal
standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis
usaha Badan Layanan Umum Daerah, maka Badan
Layanan Umum Daerah mengembangkan dan
menerapkan kebiiakan akuntansi; bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan
pelayanan serta menjamin akuntabilitas keuangan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah, perlu mengembangkan dan menerapkan sistem
akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara
tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006; Peraturan Pemerintab Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tabun 2018; Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 jPMK.05j
tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerab Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tabun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
4 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah; Pelaporan Keuangan; Audit; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- 9
|