Peraturan Daerah ini Mengatur Kebijakan Akuntansi Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah; Pelaporan Keuangan; Audit; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat