Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Ketentuan Lampiran XVIII.1-1 mengenai Masa Manfaat Aset Tetap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.7
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan