Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 26 Tahun 2017

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud dan Tujuan : Maksud disusunnya kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi pengelola keuangan yang memegang fungsi akuntansi dan pelaporan di lingkungan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan dan pelaporan keuangan di pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tujuan disusunnya kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah ini adalah untukmemenuhi ketentuan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan SAP. 2. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan SAP Berbasis Akrual yang terdiri dari Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan Kebijakan akuntansi akun. 3. Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri dari: BAB I Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi; BAB II Penyajian Laporan Keuangan; BAB III Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; BAB IV Laporan Perubahan Ekuitas; BAB V Neraca; BAB VI Laporan Operasional; BAB VII Laporan Arus Kas; BAB VIII Catatan Atas Laporan Keuangan; BAB IX Pendapatan–LO dan Pendapatan-LRA; BAB X Belanja; BAB XI Beban; BAB XII Transfer; BAB XIII Pembiayaan. BAB XIV Kas dan Setara Kas BAB XV Piutang; BAB XVI Persediaan; BAB XVII Investasi; BAB XVIII Aset Tetap; BAB XIX Dana Cadangan; BAB XX Aset Lainnya; BAB XXI Kewajiban; BAB XXII Ekuitas; BAB XXIII Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang tidak dilanjutkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
BD.2017/No.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukamara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan