Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN Menetapkan PERATIJRAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNrANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO Pasal I Beberapa ketentuan da]am La.mpiran III Peraturan Walikota Palopo Nomor 34 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Palopo diubah menjadi sebagai berikut: 1. Sistem Akuntansi PPKD : a. Akuntansi Pendapatan PPKD 1) Pihak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang melaksanakan. sistem akunt.ansi pendapa.tan PPKD adalah sebagai berikut: a) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) b)FungsiAkuntansiPPKD 2) Langkali-Langkah Teknis a) Pend.apatan Asli Daerah (PAD) ( 1) Pendapatan Pajak 1.1. Pendapatan Pajak-LO diakui pada saat kas diterima di kas daerah dan dicatat berdasa.rkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Kas di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-LO (sesuai rincian objek terkait]" di kredit dengan jurnal: Kas di Kas Daerah Pendapatan Pajak..•-W Xxx xxx 1.2. Pendapatan Pajak- LO diakui pada saat terbitnya Surat Keteta.pan Pajak (SKP) Daerah dan dicatat berdasarkan . dokumen sumber SKP tersebut. Fungsi akuntansi PPKD mencatat "Piutang Pajak" di debet dan "Pendapatan Pajak - LO" (sesuai rincian objek terkait) di kredit dengan jumal: Piutang Pajak Pendapatan Pajak...-LO Xxx xxx 1.3. Pendapatan-LRA sebagai transaksi realisasi anggaran, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak...LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal: Esti.masi Perubahan SAL Pendapatan Pajak .•..-LRA Xxx xxx a. Akuntansi Pendapatan SKPD 1) Pibak-Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam prosedur akuntansi pendapatan SKPD adalah: a) PPKD b) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) 2) Langkah-Langkah Teknis Bagian ini akan menjelaskan urutan prosedur yang harus dilakukan oleh PPK SKPD dalam melakukan pencatatan transaksi pendapatan. Transaksi pendapatan SKPD merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari bendahara um.um daerah (BUD), maka pajak. daerah dianggarkan dan dicatat pada instansi tersebut. Sebaliknya apabila pemungutan pa.jak dilakukan oleh pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) selaku BUD, pajak daerah dianggarkan clan dicatat oleh PPKD. Ilustrasi pencatatan dalam hal instansi pemungut pajak terpisah dari PPKD di3ajikan seba.gai berikut : a) Pemungutan pajak dapat didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah maupun penyetoran langsung oleh masyarakat. Terhadap kedua cara pemungutan tersebut pengakuan pendapatan pajak dilakukan pada saat penyetoran oleh Wajib Pajak ke Rekening Kas Daerah. Langkah-langkah teknis SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) terkait. Selam disampaikan kepada Wajib Pajak (WP}, SKP Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKP Daerah tersebut akan menjad.i dokumen sumber daJam mengakui piutang pendapatan pajak daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD menga.kui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapa.tan Pajak" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah-LO (sesuai rincian objek terkait)" dengan jurnal : Ptutang Pendapatan Pajak Pendanatan Pajak Daerah ... -LO xxx xxx SKP Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan pajak daerah setelah dilakukan pembayaran. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan pajak dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapatan Pajak Daerah (sesuai rincian objek terkait)" denganjumal: Kas di Bendahara Penerimaan Piutang Pendapatan Pajak xxx xxx Atas pajak yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Sura.t Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerim.aan" di kredit dengan jurnal: RK PPKD xxx Kas di Bendahara Penerimaan xxx Sebagai rransaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD . mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Pajak Daerah -LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal: Estimasi Perubahan SAL xxx Pendapatan Pajak Daerah ...-LRA xxx b) Pendapatan Pajak-LO diaku.i pada saat kas diterima di kas daerah dan clicatat berdasarkan dokumen sumber setoran pajak. Fungsi akuntansi PPKD mencata.t "Ka.s di Kas Daerah" di debit dan "Pendapatan Pajak-W (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal: Kas di Kas Daerah Pendapatan Paja.k...-LO Xxx xxx c) Kelompok pendapatan retribusi u.ntuk memenuhi kewajiban dalam periode tahun berjalan, diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun ketika pembayarannya telah diterima. Langkah-langkah teknis 1) SKPD yang berwenang akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR Daerah) terkait. Selain disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), SKR Daerah tersebut akan didistribusikan kepada PPK-SKPD. SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui piutang pendapatan retribusi daerah. Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui piutang pendapatan dengan mencatat "Piutang Pendapatan Retribusi" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LO (sesuai rincian objek terkait)" denganjurnal: ··Piutang Pendapatan Retribusi xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LO 2) SKR Daerah tersebut akan menjadi dokumen sumber dalam mengakui pendapatan retribu.si daerah setelah dilakukan pembayaran, Terhadap transaksi tersebut PPK-SKPD mengakui pendapatan retribusi dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Piutang Pendapat.a.n Retribusi Daerah (sesuai rincian objek terkait)" dengan jurnal : Kas di Bendahara Penerimaan Piutang Pendapatan Retribusi xxx xxx 3) Atas retribusi yang diterima tersebut akan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). Berdasarkan STS tersebut, PPK-SKPD mencatat "RK PPKD" di debit dan "Kas di Bendahara Penerimaan" di kredit dengan jumal: RKPPKD xxx Kas di Bendahara Penerimaan xxx 4� Sebagai transaksi realisasi anggaran, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah --LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jurnal: Estimasi Perubahan SAL xxx Pendapatan Retribusi Daerah ...- xxx LRA 5) Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerirna Tanda Bukti Pembayaran {TBP). TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat "Kas di Bendahara Penerimaan" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah - LO (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal: xxx Pendapatan Petrtbusi Daerah... -LO xxx .. 6) Sebagai transaksi realisasi anggaran terhadap realisasi pendapata.n retribusi, PPK-SKPD mencatat "Estimasi Perubahan SAL" di debit dan "Pendapatan Retribusi Daerah-LRA (sesuai rincian objek terkait)" di kredit dengan jumal: Estimasi Perubah.an SAL xxx Pendapatan Retribusi Daerah -LRA xxx Pasa.l II (1) Peraturan Walikota ini mulai diberlakukan dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kot.a Palopo Tahun 2015. (2) Peraturan Walikota ini berlaku sejak ta.nggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan·penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
09 Februari 2016
Sumber
LK.2016/NO.06
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan