Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1976 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengadakan Tempat Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa- Tengah tanggal 25 Juli 1955 No.U: 69/5/1 dengan segala rangkaian dan perubahannya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini ; bahwa perlu memperbaharui peraturan daerah tersebut sub l diatas
Dasar Hukum ini adalah: Undang-undang No 5 tahun. 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 yo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perizininan penjualan minuman keras harus dengan seizin kepala daerah tingkat II Rembang. Pembagian dan Surat izin tentang perdagangan minuman keras di Kabupaten Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1976.
Sejak saat peraturan daerah ini tidak berlaku lagi, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang penjualan minuman keras tanggal: 25 Juni 1954 disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat keputusannya tanggal 25 Juli 1955 No. U 69/5/, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa-tengah tanggal 5 September 1955 (Tambahan Seri C No. 29) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah dan dalam rangka penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 tentang Standar
Pelayanan Publik Puskesmas Temanggung Kabupaten
Temanggung tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 ten tang Standar
Pelayanan Publik Puskesmas Temanggung Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2011 diubah.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2022
PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2022/NO.75, LL Kab. Kubu Raya : 20 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menerapkan standar pelayanan minimal bidang
kesehatan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan Dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
2 Halaman dan 18 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1992/No.24 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha Dalam Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban maupun penataan
Kota, maka pelakanaan pembelian Izin Tempat usaha
perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1981 tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Tahun 1975 sampai dengan Tahun 2000, yang
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 1990 maupun peraturan Menteri Dalam
Negeri, Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban
Pungutan-pungutan dan jangka Waktu Terhadap
Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
guna meningkatkan pendapatan/kesejahteraan
rakyat, maka perlu diwujudkan kondisi yang menarik
agar pembangunan ekonomi pada umumnya dan
perusahaan pada khususnya dapat lebih
berkembang;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Tahun 1981 sepanjang mengenai
pengaturan perizinan tempat usaha perlu ditinjau
dan diatur kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud diatas
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 4 Tahun 182; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 1971; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 977 /347 /1988 /11; Peraturan Daerah kotamadya Daeerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1981.
Peraturan ini mengatur Izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 jo. Stbl
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 yaitu :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Persyaratan Permohonan Izin;
4. Jangka Waktu Berlakunya Izin dan Daftar Ulang;
5.pencabutan Izin;
6. Permohonan Banding;
7. Tarif Retribusi;
8. Kewenangan;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Pengawasan dan Pelaksanaan;
11. Ketentuan Pidana dan Penyidik;
12. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1992.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 8 ayat (6), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (2),
Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 25, Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR,KERJASAMA PENGELOLAAN FASILITAS PARKIR,STANDAR TEKNIS PENGAMANAN KARCIS PARKIR
PETUGAS PARKIR,TATA CARA DAN PELAKSANAAN ASURANSI,PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,TATA CARA PEMBERIAN SANKS! ADMINISTRATIF
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
-
-
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintagrasi melalui elektronik berdasarkan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online SingleSubmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 47 Tahun 2015
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerjasama untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
PERBUP Kab. Bogor No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerjasama untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah secara Penuh
Pedoman - kerja - sama - unit - peningkatkan - pelayanan - kesehatan - pada - dinas - rumah - sakit - umum - daerah - di - kabupaten - bogor - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layan Umum Daerah Secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat di bidag kesehatan berdasarkan ketentuan Pasal 96 Permendagri No. 61 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Kerjasama untuk meningkatkan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kab Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahu 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/M.PAN/1/2007; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, MaksudDan Tujuan, Kerjasama, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan atas Bangunan yang Berada di Atas Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Pelaksanakan Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya dalam daerah tertib administrasi
penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan
Pemerintah Kata Palopo, maka perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengatur tentang pemberian rekomendasi penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kata Palopo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud terse but pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5.Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hale Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4503);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 2);
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimalesud dengan:
a. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palopo;
b. Walikota adalah Walikota Palopo;
c. Tanah adalah tanah yang dimiliki I dikuasai / dikelola oleh Pemerintah
Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset / barang milik daerah;
d. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Palopo;
e. Hale Guna Bangunan adalah hale atas tanah sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria;
f. Hale Pengelolaan adalah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
g. Pemegang Hale Guna Bangunan adalah orang atau badan hukum pemegang
Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada diatas tanah yang dimiliki
/dikuasai / dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
h. Bangunan adalah bangunan milik orang atau badan hukum, yang diclirikan
di atas tanah yang dimiliki/ dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo
yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
i. Pembayaran biaya kompensasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
j. Pembayaran biaya administrasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah
dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihanHale Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
k. Nilai Jual Obyek Pajak selanjutnya disingkat NJOP adalah NJOP atas bumi/tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
1. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota
Palopo.
BABU
PEMBERIAN REKOMENDASI BAK GUlfA BANGUBAN
Bagian Kesatu
Subyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasal 2
Subyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Begiaa Kedua
Obyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasa13
Obyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak
Guna Bangunan adalah bangunan yang berada di atas tanah yang dimiHki/dikuasai /dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Pasal 4
Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh )tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20( dua puluh ) tahun.
Pasa15
Untuk Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 4, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Kepada Walikota Paling Lambat 2 ( dua ) tahun sebelum berahir jangka waktu Hak Guna Bangunan.
Pasal6
Perpanjangan Hak Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud Pasal 4, dapat diproses pada Kantor Pertanahan setelah mendapat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan dari Walikota.
Bagiaa Keempat Peralihan Hak Guna Bangunan Pasa17
( 1) Hak Guna Bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan Hak Guna Bangunan terjadi karena :
a. Jual-beli
b. Hibah
c. Pewarisan
d. Letang
e. Tukar Menukar
f. Pemyataan modal
g. Pembebanan Hak Tanggungan/jaminan
(3) Untuk Pengalihan Hale Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan pennohonan rekomendasi pengalihan Hak Guna Bangunan kepada Walikota paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengalihan Hale Guna Bangunan dilaksanakan.
(4) Pengalihan Hak Guna Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan
setelah mendapatkan rekomendasi pengalihan dari Walikota.
(5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan ayat
(3) pasal ini, melampirkan :
a. Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemohon;
b. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lokasi yang dimohonkan;
c. Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan (untuk pemohon
rekomendasi perpanjangan dan/ atau pengalihan Hak Guna
Bangunan);
d. Surat Pemyataan tidak akan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kota, atas berkurangnya jangka waktu yang diakibatkan atas perpanjangan atau pengalihan Hak Guna Bangunan.
Pasal 8
Tiap pemohon rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan diwajibkan membayar ke Kas Daerah berupa uang kompensasi dan biaya administrasi yang tata cara perhitungannya ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini .
Raglan Kelbna
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 9
Memegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :
a. Menggunakan tanah dan/atau bengunan sesuai dengan tata ruang kota A dan peruntukan tanah dan/atau bangunan;
b. Memelihara dengan baik tanah dan/ atau bangunan serta menjaga
kebersihan lingkugan dan kelestarian lingkungan hidup;
c. Menyerahkan kembali tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah Kota, bilamana jangka waktu Hale Guna Bangunan atas bangunan telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali, dan selanjutnya menyerahkan Sertipikat Hale Guna Bangunan dimaksud kepada kantor Pertanahan.
Pasal 10
Jika tanah Hale Guna Bangunan karena geografis atau lingkungan atau sebab sebab lain yang letaknya sedemi.kian rupa sehingga menutup pekarangan atau bidang tanah pihak lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pihak lain yang terkurung tersebut.
Baglan Keenam
Hak Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 11
( 1) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang cliberikan dengan Hak Guna Bagunan selama jangka waktu Hak Guna Bangunan untuk menclirikan bangunan sesuai ketentuan tata ruang, peruntukan tanah dan kegiatan usaha dengan berpedoman Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut kepada pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Bagiaa KetuJuh Pembebanan Hak Guna Bangunan Pasal 12
A (1) Hak Guna Bangunan dapat clijadikanjaminan utang dengan clibebani Hak tanggungan setelah mendapat rekomendasi pengalihan dari Walikota Palopo sebagaimana dimaksud pasal 8;
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hapus dengan hapusnya Hak Guna bangunan.
Baglaa Kedelapan Hapusnya Hak Guna Bangunan Pual 13
Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. Berakhimya jangka waktu Hak Guna Bangunan b. Dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, karena:
(1) Tidak clipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang Hak Guna
Bangunan sebagaimana cliatur dalam Peraturan Walikota ini; atau
(2) Tidak clipenuhinya syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang menjacli dasar pemeberian Hak Guna Bangunan; atau
(3) Berdasarkan Putusan Pengaclilan yang telah mempunyai kekuatan
Hukum yang tetap;
c. Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang Hak Guna Bangunan sebelwn jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1961 tentang
Pencabutan hak-hak tanah dan benda-benda yang ada di atasnya;
e. Tanah lokasi Hak Guna Bangunan cliterlantarkan oleh pemegang Hak Guna
Bangunan;
f. Tanah Lokasi Hak Guna Bangunan musnah.
Pasal 14
Bilamana Hak Guna Bangunan Hapus sebagaimana climaksud Pasal 12 ayat
(2) maka tanah lokasi Hak Guna Bangunan kembali kepada Pemerintah Kota.
BABlll
KETENTUAII BIAYA KOMPENSASI DAii BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 15
(1) Biaya Kompensasi clitetapkan dengan rumus sebagai berikut:
50% X (Harga Jual Pasar (HJP) - Nilai Objek Pajak (NJOP)) X Luas Tanah 2
(2) Harga Jual Pasar selanjutnya clisingkat HJP sebagiaman dimaksud Ayat ( 1) Pasal ini, adalah Harga Jual Pasar atas tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
(3) Nilai Jual Objek Pajak selanjunya clisingkat NJOP sebagimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/ perpanjangan Hale Guna Bangunan.
Pasal 16
Biaya administrasi clitetapkan sebagai berikut:
a. Untuk penerbitan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
b. Untuk perpenjangan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
c. Untukjual-beli, sebesar 5°/o (lima persen) dari NJOP;
d. Untuk sewa-menyewa, sebesar 3% (tiga persen) dari NJOP; e. Untuk peralihan waris, sebesar 2% (dua persen) dari NJOP; f. Untuk tukar menukar, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; g. Untuk lelang, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
h. Untuk penyertaan modal dalam akta penclirian perusahaan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
i. Untuk pembebanan/jaminan, sebesar So/o (lima persen) dari NJOP.
BABIV
SAIIKSI
Pasal 17
(1) Bilamana pemegang Hale Guna Bangunan tidak mematuhi ketentuan sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Hale Guna Bangunan.
(2) Pembatalan Hale Guna Bangunan dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan
oleh Kantor Pertanahan atas permintaan Pemerintah Kota.
BABV KETENTUAN PERALIIIAN Pasal 18
(1) Permohonan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan yang sedang dalam proses pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, wajib cliproses dengan mempedomani ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
(2) Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Peraturan Walikota ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat