Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015

Pedoman Kerjasama untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kerjasama, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerjasama untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
14 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2015
Tanggal Berlaku
14 Januari 2015
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerjasama untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layan Umum Daerah Secara Penuh

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan