Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG MAL PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2022 tentang Mal Pelayanan Publik diubah sehingga berbunyi sebagai PASAL 7 : Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik melibatkan institusi penyelenggara negara, korporasi, 1embaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-rnata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG MAL PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan