PASAL 1 : Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2022 tentang Mal Pelayanan Publik diubah sehingga berbunyi sebagai PASAL 7 : Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik melibatkan institusi penyelenggara negara, korporasi, 1embaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-rnata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat