Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah saat ini masih bersifat sektoral, sehingga perlu adanya upaya pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu dan lintas sektoral;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Rencana lnduk Teknologi lnformasi dan Komunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi Berbasis Protokol Internet;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 /Per/ Men.Kominfo / 11 / 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Bupati irii, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten luwu utara
2_. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Perangkat Daerah Pengelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut OPD Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah unit/ satuan kerja yang tugas dan fungsinya mengelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
4. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi bidang informasi dan komunikasi yang mencakup antara lain perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), perangkat jaringan (netware), database, sistem informasi (infoware) termasuk sistem yang berbasis internet dan sumber daya manusia (humanware), serta saluran dan alat komunikasi data yang wujudnya dapat berupa perangkat kabel dan gelombang elektromagnetik yang digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.
6. Komite Pengarah Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Komite Pengarah TIK adalah tim yang bertugas sebagai koordinator teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
7. Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan OPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APED.
8. Rencana Induk Teknologi lnformasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Renduk TIK adalah pedoman bagi perangkat daerah di lingkungan PemerintahKabupaten Luwu Utara dalam pembangunan, pengembangan serta pendayagunaan Teknologi lnformasi dan Komunikasi agar selaras dengan rencana strategi pemerintah,
9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah,
10. Unit kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
11. Unit Penanggung Jawab yang selanjutnya disingkat UPJ adalah OPD/Unit Kerja yang merencanakan dan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan operasionalisasi Teknologi.
12. Blok fungsi adalah pengelompokan komponen kepemerintahan ke dalam fungsi aplikasi untuk memudahkan identifikasi dan klasifikasi.
13. Proses bisnis adalah mekanisme kerja dalam manajemen pemerintahan yang terdiri dari suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan Pemerintah
BAB II RUANG LINGKUP RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
pasal2
Ruang lingkup Renduk TIK meliputi rencana pembangunan, pengembangan, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan infrastruktur jaringan komputer; dan
c. pengembangan sistem aplikasi.
BAB III SISTEMATIKA RENCANA INDUK TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
pasal 3
(1) Sistematika Renduk TIK terdiri dari:
BAB I Pendahuluan
BAB II Kerangka pemikiran Dasar
BAB III Cetak Biru Pengembangan
baba IV Tahap Pengembangan
BAB V Rencana Implementasi
(2) Rincian Renduk TIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 4
Renduk TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
PASAL 5
Dalam pembangunan dan pengembangan teknologi informasi perangkat daerah wajib :
a. mengikuti Renduk TIK tentang komponen proses bisnis dan mekanisme kerja perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya dalam manajemen sistem pemerintahan adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih · tujuan tertentu) seperti tertuang dalam arsitektur yang meliputi:
1) blok fungsi pelayanan; 2) blok fungsi administrasi dan manajemen; 3) blok fungsi legislasi; 4) blok fungsi pembangunan; 5) blok fungsi keuangan; 6) blok fungsi kepegawaian; dan 7) blok fungsi dinas dan lembaga;
b. mengikuti aturan tentang pola-pola integrasi seperti tertuang dalam Arsitektur Integrasi;
c. mengikuti aturan tentang model-model informasi seperti tertuang dalam Arsitektur lnformasi;
d. mengikuti aturan tentang target aplikasi seperti tertuang dalam Arsitektur Aplikasi yang meliputi:
1) aplikasi yang akan digunakan untuk menjalankan proses bisnis perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2) spesifikasi aplikasi, yaitu berisi aturan-aturan khusus aplikasi tentang fitur-fitur/modul-modul yang harus terdapat dalam suatu aplikasi beserta pertukaran data/informasi antar aplikasi.
3) diagram aplikasi, yaitu berisi gambaran pola pertukaran data/informasi antar aplikasi.
e. mengikuti standar baku dalam penyimpanan, penyediaan dan pengamanan data dan infrastruktur untuk menjamin ketersediaan, kerahasiaan dan integritas data serta menjaga keamanan infrastruktur.
f. menyediakan sumber daya manusia yang memiliki profesionalitas dalam TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya.
BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA
BAB 6
(1) Sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mengelola TIK di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi spesifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugas yang diberikan.
(2) Untuk keperluan yang bersifat operasional sehari- hari, perangkat daerah wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang petugas TIK, 1 (satu) orang untuk pengelolaan sistem dan 1 (satu) orang untuk pemeliharaan perangkat dan jaringan komputer.
(3) Petugas TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki keahlian TIK multidisiplin untuk bisa menangani berbagai persoalan umum yang ada di perangkat daerah.
(4) Sumber .daya manusia TIK dengan keahlian khusus yang jumlahnya terbatas dapat ditempatkan di perangkat daerah yang membidangi TIK, namun berkewajiban memberikan layanan tidak hanya untuk instansinya tetapi juga untuk perangkat daerah yang lain.
BABV PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR JARINGAN KOMPUTER
PASL 7
(1) Infrastruktur jaringan komputer yang menghubungkan perangkat daerah dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) Infrastruktur jaringan komputer lokal di perangkat daerah dikelola oleh masing-masing perangkat daerah.
(3) Penyediaan layanan Internet bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang telah terhubung dengan infrastruktur jaringan lokal Pemerintah Daerah, dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(4) Pengembangan infrastruktur jaringan dan komputer di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
PASAL 8
(1) Komputer yang terhubung atau terkoneksi dengan jarmgan e-government pemerintah daerah menggunakan Internet Protokol yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK mempunyai kewenangan untuk penomoran Internet Protokol.
BAB VI PENGEMBANGAN SISTEM APLIKASI
PASAL 9
(1) Aplikasi e-government terdiri atas :
a. aplikasi umum, yaitu aplikasi yang digunakan lebih dari 1 (satu) perangkat daerah; dan
b. aplikasi khusus, yaitu aplikasi yang digunakan untuk keperluan internal perangkat daerah.
(2) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disediakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(3) Pelaksanaan implementasi aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh perangkat daerah yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK.
(4) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikembangkan oleh setiap perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi TIK.
(5) Aplikasi yang dikembangkan perangkat daerah bersifat terbuka.
(1) Pengembangan sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dibuat melalui tahapan sesuai
PASAL 10
standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem aplikasi untuk Pemerintah Daerah dioperasikan dengan menggunakan data center yang dikelola oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(3) Untuk menjamin beroperasinya sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perangkat daerah yang membidangi TIK memberi jaminan keamanan sistem, menerapkan manajemen risiko, menyusun standar operasional dan prosedur, menangani gangguan akses, dan melakukan audit minimal sekali dalam setahun.
BAB VII TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu Pengelola TIK
PASL 11
(1) Tata kelola TIK dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagai penanggungjawab dalam :
a. penyedia informasi tata laksana kerja (bussinees process), bentuk masukan dan keluaran yang akan diotomatisasikan dengan menggunakan TIK sesuai tugas pokok dan fungsinya di lingkungan internal;
b. pembangunan, pengembangan, operasionalisasi, pengelolaan dan pendayagunaan serta evaluasi TIK di lingkungan perangkat daerah;
c. penyelenggaraan jaringan komunikasi internal di lingkungan perangkat daerah;
d. penyelenggaraan pertukaran data di lingkungan internal perangkat daerah;
e. kerja sama tim dan alih teknologi dalam pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan perangkat daerah.
Bagian Kedua Pengorganisasian TIK
PASAL 12
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK
(2) perangkat daerah yang membidangi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelompokan fungsi:
a. manajemen informasi; b. manajemen jaringan komunikasi; dan c. manajemen infrastruktur dan operasi.
(3) Pengelola TIK pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya meliputi urusan :
a. infrastruktur dan jaringan komunikasi; dan b. operasional.
BAB VIII KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PASAL 13
(1) Untuk pembangunan dan pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk Komite Pengarah TIK.
(2) Komite Pengarah TIK Pemerintah Daerah terdiri dari: a. Pembina TIK; b. Pengarah TIK; dan c. Tim Koordinasi Kebijakan dan Tata Kelola TIK.
(3) Keanggotaan Komite Pengarah TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IX PEMBIAYAAN
PASAL 15
(1) Setiap perencanaan anggaran untuk pembangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK harus mendapat persetujuan prinsip dari Komite Pengarah TIK.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman Tim Anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap rencana kegiatan yang berkaitan dengan TIK
BABX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PASAL 16
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pernbangunan, pengembangan, dan pendayagunaan TIK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi TIK.
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 17
Dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK, masyarakat berhak:
a. mengetahui Renduk TIK; b. mengetahui informasi yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari pembangunan dan pengembangan TIK; c. berperan serta dalam proses perencanaan TIK; dan d. mendapat pelayanan yang lebih baik dari
PASAL 18
Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK meliputi:
a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK di lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ tau bantuan tenaga ahli TIK; dan
c. kerjasama investasi dalam bidang TIK dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
PASAL 19
Tata cara peranserta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan TIK diatur sebagai berikut:
a. pemberian masukan berupa informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pendayagunaan TIK dapat disampaikan melalui akses yang tersedia kepada Gubernur; dan
b. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan/ atau bantuan tenaga ahli TIK disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenlu No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Mencabut :
Permenlu No. 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, dan mengoptimalkan pendapatan daerah
serta transparasi pelaporan pajak yang dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak (self assessment) sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan pengawasan
terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak yang
dilaksanakan melalui Implementasi Sistem Informasi
Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
secara online;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data
Transaksi Wajib Pajak secara Online;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Online
yang terdiri dari:
Ketentuan Umum,
Maksud Dan Tujuan,
Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online,
Hak, Kewajiban, Dan Larangan,
Sistem Online E-Local Tax,
Pelaporan Data Transaksi Usaha,
Monitoring Dan Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara On-line dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2014
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Takalar, perlu di dukung sistem
pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan
bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan serta pemberian pelayanan informasi hukum
kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui
jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 203 Tahun 2001
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Propinsi
Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2013 Nomor 07);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI
DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah
suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan
dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan
akurat.
5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH
adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar
cq. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. 6. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada badan/dinas/kantor/bagian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar dan lembaga-lembaga lain yang
bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan dilaksanakannya JDIH daerah adalah:
a. sebagai upaya untuk menunjang kegiatan program pemerintah daerah di bidang
hukum khususnya dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional;
b. memanfaatkan secara optimal semua dokumentasi hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada dan tersebar di semua instansi sehingga mampu
menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala
bidang;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Susunan Organisasi JDIH daerah, terdiri atas:
a. PJDIH; dan
b. Anggota Jaringan.
Pasal 4
(1) PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berkedudukan di Bagian
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
(2) PJDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati.
(3) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah secara fungsional
berkedudukan sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan
pelaksanaan JDIH.
(4) Kepala Bagian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Bupati.
Pasal 5
(1) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di :
a. badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan pemerintah daerah;
b. instansi pemerintah di daerah;
c. kecamatan di lingkungan pemerintah daerah;
d. kantor kepala desa/kelurahan di lingkungan pemerintah daerah;
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas JDIH, pada setiap anggota jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk petugas pengelola JDIH yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(3) Petugas pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
kepada masing-masing pimpinan angggota jaringan.
Pasal 6
Bagan susunan organisasi JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
PJDIH
Pasal 7
PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan
hukum;
c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum
melalui perpustakaan hukum;
e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan
perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum;
f. memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan
informasi hukum pada anggota jaringan;
g. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan; dan
h. melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,
tepat dan akurat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PJDIH
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pusat informasi hukum;
b. pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan
dokumentasi hukum secara manual dan digital;
c. pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH; dan
d. koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.
Pasal 9
PJDIH mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengelola sistem penemuan kembali peraturan perundang-undangan;
b. mengelola sistem penyebarluasan informasi hukum;
c. membina komunikasi dan koordinasi anggota jaringan;
d. menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pusat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) Nasional dan Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Pusat Jaringan Dokumentasi
dan Informasi (PJDIH) Provinsi;
e. menjalin kerjasama dalam tukar-menukar informasi hukum dengan anggota JDIH
Provinsi Sulawesi Selatan;
f. menerbitkan lembaran daerah.
Bagian Kedua
Anggota Jaringan
Pasal 10
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengatur dan menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum pada instansi
masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;
b. memberikan informasi, menyebarluaskan bahan dokumentasi hukum/peraturan
perundang-undangan kepada PJDIH dan/atau antar anggota jaringan;
c. memberikan laporan perkembangan pelaksanaan JDIH kepada PJDIH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota jaringan
mempunyai fungsi sebagai unit jaringan penunjang dalam :
a. pelayanan informasi hukum baik secara manual maupun digital; dan
b. pengelolaan dan penyimpanan dokumentasi hukum.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH dilakukan oleh Bupati.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim
yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Dalam rangka menunjang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing-masing pimpinan anggota jaringan bertanggung jawab memberikan
pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH pada unit kerjanya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyebaran Informasi Dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan pers mempunyai peranan penting sebagai wahana komunikasi publik, penyebar informasi dan pembentuk opini yang dapat menumbuhkembangkan interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan daerah;
Bahwa dalam rangka menunjang program pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, perlu dilakukan penyebaran Informasi dan komunikasi publik melalui perusahaan pers media siber;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk terlaksananya program sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengatur tata cara penyebaran informasi dan komunikasi publik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENYEBARAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK MELALUI PERUSAHAAN PERS MEDIA SIBER.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
KERJA SAMA;
BENTUK PENYEBARLUASAN INFORMASI;
PENGHITUNGAN PEMBERITAAN;
TATA CARA PEMBAYARAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di Pemerintah Kota Yogyakarta dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016;
Materi pokok : Ruang lingkup pengamanan informasi yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi: Aset Informasi;, Aset Pengolahan Informasi; dan Penyimpanan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 107 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (3)
dan ayat (5) serta Pasal 128 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu
mengatur mengenai Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
yang meliputi
Lingkup Pengkajian Dan Pengembangan SIAK,
Pengkajian Dan Pengembangan SIAK,
Pengelolaan SIAK,
Persyaratan Dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan dan
Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 6.2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Dinas
Komunikasi, lnformatika, Statistik Dan Persandian
Kabupaten Wakatobi telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten W akatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Komunikasi, lnformatika,
Statistik dan Persandian Kabupaten W akatobi perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati · tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten W akatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 9 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan
Persandian Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 9);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten
Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2020 Nomor 9), diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 88, 8C dan 80 dan
setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan,
penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang
sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah
Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka perkembangan dinamika sosial
masyarakat dan teknologi penyiaran, serta kebutuhan
hukum penyelenggaraan penyiaran, perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten
Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 20, penghapusan Pasal 24, Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 diubah.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat