Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENYEBARAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK MELALUI PERUSAHAAN PERS MEDIA SIBER. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KERJA SAMA; BENTUK PENYEBARLUASAN INFORMASI; PENGHITUNGAN PEMBERITAAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat