Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, merupakan perubahan pertama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Media Digital adalah sarana penyampaian informasi secara digital untuk mendukung kinerja diplomasi Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
BN 2024 (3); 20 hlm
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permenlu No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan