Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang meliputi Lingkup Pengkajian Dan Pengembangan SIAK, Pengkajian Dan Pengembangan SIAK, Pengelolaan SIAK, Persyaratan Dan Tata Cara Mendapatkan Izin Pemanfaatan Data Kependudukan dan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat