Materi pokok : Ruang lingkup pengamanan informasi yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi: Aset Informasi;, Aset Pengolahan Informasi; dan Penyimpanan Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat