Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Online yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Sistem Online E-Local Tax, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat