Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 78 Tahun 2022

Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Online yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Sistem Online E-Local Tax, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 78 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
11 November 2022
Tanggal Pengundangan
11 November 2022
Tanggal Berlaku
11 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.78
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 73 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara Online

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan