Peraturan OJK No. 23 /POJK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta untuk mewujudkan integritas di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk mendukung regulasi yang sesuai dengan perkembangan prinsip internasional yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. bahwa untuk mewujudkan komitmen penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme,
dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; c. bahwa mempertimbangkan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu didorong implementasi pemanfaatan teknologi informasi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta mitigasi risiko dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
d. bahwa menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang kompleks dan dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan diperlukan penyempurnaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di jaringan kantor dan perusahaan anak, sistem informasi manajemen, sumber daya manusia dan pelatihan, pelaporan, perhitungan sanksi denda, pengawasan dan pemantauan oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
117 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 55 Tahun 2023
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
ABSTRAK:
Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan. Dengan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam UU ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12Pasl 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 55. Terdapat pasal yang dihapus yaitu Pasal 17 dan Pasal 32.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1998.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Peraturan tentang Usaha Perkreditan Yang Diselenggarakan Oleh Kelurahan Di Daerah Kadipaten Paku Alaman (Rijksblaad Dari Daerah Paku Alaman Tahun 1937 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 64/PUU-X/2012.
Penjelasan : 31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKepegawaian, Aparatur NegaraPerbankan, Lembaga KeuanganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Cirebon No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pembangunan perekonomian di daerah dan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan
penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
4. Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal;
5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
6. Penggunaan Dana;
7. Sumber Dana;
8. Pengawasan;
9. Dividen;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Semarang
Tengah kepada masyarakat serta dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Daerah maka diperlukan tambahan dana
dalam bentuk pernyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah.
Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Besaran; 4. Sumber Dana; 5. Pengawasan; 6. Deviden; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
Penggabungan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - di - kabupaten - cirebon
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui pemenuhan modal inti minimum PD BPR menindaklanjutkan Pasal 4 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kab. Cirebon .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/ POJK.03 / 2014; peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 / POJK.03 / 2016 ; Perda Prov Jabar No. 14 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Perda Prov Jabar No. 06 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan PD BPR, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Perencanaan Pelaporan Dan Tata Kelola , Pengadaan Barang Dan Jasa, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama , Evaluasi BPR, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan ,Ketentuan Lain-Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
34 Hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal perlu dilakukan peningkatan
kualitas tata kelola Manajer Investasi termasuk penguatan pengawasan kepatuhan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah;
b. bahwa tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah belum diatur secara rinci dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer
Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018,
Peraturan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yaitu tentang :
a. Kewajiban MI Syariah atau MI yang memiliki unit syariah untuk memiliki DPS sesuai ketentuan POJK mengenai prinsip syariah di Pasar Modal dan POJK mengenai ahli syariah di Pasar Modal;
b. Tugas dan tanggung jawab DPS;
c. Kewenangan DPS;
d. Kewajiban DPS, Direksi MI syariah dan Direksi MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk menggunakan kertas kerja dan mendokumentasikannya dengan baik;
e. Ketentuan mengenai kertas kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d);
f. Kewajiban pelaksanaan rapat berkala dengan DPS;
g. Kewajiban MI Syariah dan MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk memberikan remunerasi bagi anggota DPS dan dituangkan dalam kontrak kerja;
h. Kewajiban MI untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan;
i. Kewajiban bahwa kebijakan terkait benturan kepentingan MI harus juga mencakup profesionalisme DPS;
j. Kewajiban bahwa penyusunan laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun harus juga mencakup terkait total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh DPS; dan
k. Ketentuan bahwa informasi umum yang wajib dimuat dalam Situs Web milik MI harus juga mencakup profil DPS.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi diubah
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2023/NO.8, LL Prov. Kalimantan Barat : 73 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022;
Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Upkkpd; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kkpd; Biaya Penggunaan Kkpd; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
25 halaman peraturan dan 48 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat