Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Berjangka yang meliputi antara lain ketentuan umum, mekanisme penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, pelaporan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat