Peraturan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yaitu tentang : a. Kewajiban MI Syariah atau MI yang memiliki unit syariah untuk memiliki DPS sesuai ketentuan POJK mengenai prinsip syariah di Pasar Modal dan POJK mengenai ahli syariah di Pasar Modal; b. Tugas dan tanggung jawab DPS; c. Kewenangan DPS; d. Kewajiban DPS, Direksi MI syariah dan Direksi MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk menggunakan kertas kerja dan mendokumentasikannya dengan baik; e. Ketentuan mengenai kertas kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d); f. Kewajiban pelaksanaan rapat berkala dengan DPS; g. Kewajiban MI Syariah dan MI yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah untuk memberikan remunerasi bagi anggota DPS dan dituangkan dalam kontrak kerja; h. Kewajiban MI untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan; i. Kewajiban bahwa kebijakan terkait benturan kepentingan MI harus juga mencakup profesionalisme DPS; j. Kewajiban bahwa penyusunan laporan penerapan Tata Kelola setiap tahun harus juga mencakup terkait total remunerasi dan fasilitas lain yang diterima oleh DPS; dan k. Ketentuan bahwa informasi umum yang wajib dimuat dalam Situs Web milik MI harus juga mencakup profil DPS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat