Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Abstrak
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
23 /POJK.01/2019
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
LN.2019/NO.178, TLN NO.6394, Jdih.ojk.go.id: 49 hlm.
Subjek
PENCUCIAN UANG - TERORISME
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10775 kali

FILE-FILE PERATURAN

* Klik nama file untuk pratinjau atau klik tombol download untuk mengunduh.

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan