PERBUP Kab. Muara Enim No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
PERBUP Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
PERBUP Kab. Muara Enim No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil dan Pihak Lain
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas secara efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka perlu diatur pedoman perjalanan dinas dalam negeri, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara/ daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain beserta perubahannya
18 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 48 Tahun 2022
pengelolaan - bantuan - keuangan - pemerintah - daerah - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) PP No. 43 Tahun Dan bahwa untuk melaksanakan amanat Permendagri No. 77 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemda Yang Bersumber Dari APBD.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Belanja Bantuan Keuangan, Perencanaan Dan Penganggaran Bantuan Keuangan, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 206
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021, namun karena adanya perubahan beberapa pasal, dan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor: 78.B/LHP /XVIII.TJP/05/2022 tanggal 17
Mei 2022 tentang Standar Satuan Harga Mengenai Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Lingga Tidak Sesuai Ketentuan, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah, dan Lampiran X
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021
6 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan anggaran belanja harus mengakomodir penyelesaian kewajiban daerah yang belum_ dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan, sehingga perlu diatur proses penyelesaiannya agar terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 12 (dua belas) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kriteria Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran; Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Lamp II
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat dan
demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang akan
diselenggarakan pada Tahun 2024; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banyumas agar dapat berjalan
sebagaimana mestinya, diperlukan dukungan pembiyaan
yang memadai dan dapat dicairkan pada setiap tahapan;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banyumas Tahun 2024, belum dapat menampung
kebutuhan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil
bupati khususnya mengenai aturan pencairan dana
cadangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta guna kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun operasional Pemerintah Kabupaten Kampar, maka dipandang perlu untuk menetapkan Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 74 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2022 Nomor 174
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah bagi Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam tugas penyelenggaraan administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu memberikan honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga perlu menetapkan PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan penyusunan perencanaan dan penganggaran pengarusutamaan gender sesuai program, strategi dan kebijakan perlu diterapkan perencanaan serta penganggaran kegiatan yang responsif gender pada seluruh Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Perencanaan; Penganggaran; Analisis Gender; Tugas dan Kewajiban; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DAN DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomorr 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nornor 47
Tahun 2015 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor : 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 201 7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor ...);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 334);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
342);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 343);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat kesatuan masyarakat
hukum yang merniliki batas wilayah yang berwewenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Jumlah Desa adalah jumlah desa yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah Rencana
Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II
PENETAPAN RJNCINAN DANA DESA
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar;dan
b. Alokasi Formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa diwilayah Kabupaten
Luwu Utara.
Pasal 3
Alokasi Dasar setiap desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.
Pasal 4
Alokasi Formula sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografi.s yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
Pasal 5
Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimasud dalam Pasal ·4 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = { (0,25*Zl) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)}*( DDkab• AD Kab)
Keterangan :
W = Alokasi Dana Desa Setiap Desa
21 = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
22 = Rasio jumlah I penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara. DDkab = Pagu Dana Desa Kabupaten
AD kab = Besaran Alokasi Dasar untuk setiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten.
Pasal 6
Indeks kesulitan Geografis sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 7
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB III PENYALURAN DANA DESA Pasal 8
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pem.indahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling Lambat (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran terpenuhi.
(3) Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap :
a. tahap I pada Bulan Maret sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
b. tahap II pada Bulan Agustus sebesar 40o/o (Empat
Puluh per seratus)
- 5 -
(4) Penyaluran Dana Desa tahap 1 setelah Kepala Desa menyampaikan :
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati
Luwu Utara;
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran sebelumnya, paling lambat minggu kedua
bulan februari.
(5) Peyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan setelah Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I yang menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh per seratus) kepada Bupati Luwu Utara paling lambat minggu kedua bulan juli.
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 9
(1) Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
(2) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I) setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
(3) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Pasal 10
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana
Desa.
(2} Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017.
BABV PELAPORAN DANA DESA Pasal 11
( 1) Kepala Desa dapat dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati Luwu Utara.
(2) Penyampaian Laporan Realiasi penggunaan Dana Desa sebagiamana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat Bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan pebruari tahun anggaran berikutnya.
BAB VI SANKSI Pasal 12
(1) Bupati menunda peyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati Luwu Utara belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11;
b. terdapat sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30o/o (tiga puluh persen) ,
c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, Penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Penundaan Penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya telah direalisasikan penggunaanya, sehingga Sisa dana Desa di Rekening Kas Desa menjadi paling tinggi sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal sampai bulan Juli tahun anggaran berjalan
Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30°/o (tiga puluh perseratus), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap II.
Pasal 13
(1) Bupati menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
( 1) huruf a telah diterima; dan
b. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Bupati memberitahukan kepada kepala Desa yang
bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 66 Tahun 2017
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2017/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwak:ilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tenta.ng Pengelompokan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenta.ng Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenta.ng Organisasi Kemasyarakata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
.. :,.",
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
13. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 352);
', ..-�
' I
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 355);
: PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klassifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi lntensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
4. Kemampuan Keuangan Daerah adalah Kemampuan
Keuangan Kabupaten Luwu Utara.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
Kemampuan Keuangan Daerah tercliri atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu:
a. tinggi;
b. sedang;dan c. rendah.
;,
••!'t '\
'":-J ...
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara.
Pasal 4
( 1) Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Penghitungan Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah.
Pasal 5
Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan sebagai berikut:
a. di atas Rp.550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima
· Puluh Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kemapuan
Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) sampai dengan Rp.550.000.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kempauan Keuangan Daerah sedang; dan
c. di bawah Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
BAB III
KELOMPOK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 6
(1) Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara berada dalam Kemampuan Keuangan Daerah Sedang.
-4-
(2) Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2015.
(3) Penghitungan Kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang terpisahkan.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat