Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab 12 (dua belas) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; Kriteria Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran; Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat